3 Hal Bikin Investor Kepincut dengan Lembaga Pengelola Investasi

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 04 Maret 2021 19:28 WIB
Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.

Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya