Pegawai Pajak yang Diduga Terlibat Suap, Harta di Atas Rp10 Miliar

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 10:59 WIB
Pegawai Pajak Diduga Terlibat Suap. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji menjadi satu dari enam staf otoritas pajak yang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan suap di DJP.

Sebelumnya, profil Angin dalam struktur pejabat DJP juga sudah ditiadakan pada situs resmi otoritas pajak.

Baca Juga: Industri Otomotif Diminta Segera Implementasikan Diskon Pajak Mobil

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK. Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp10.303.557.690.

Adapun laporan terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp18 miliar. Rinciannya harta kepemilikan atas tanah dan bangunan: Rp14.921.143.00. Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diskon Pajak Mobil Baru, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan Pembiayaan ?

Lalu, kepemilikan kendaraan sebesar Rp364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.

Harta bergerak lainnya seperti Rp1.093.750.000, Kas dan setara kas sebesr Rp2.217.501.739 dan Harta lainnya yaitu Rp23.300.000. Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp18,6 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya