BUMN Diizinkan Ajukan Tambahan Modal, Berikut Syaratnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 08 Maret 2021 12:44 WIB
BUMN Bisa Ajukan PMN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh Menteri.

Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya