Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh Menteri.
Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.
(Feby Novalius)