JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan denda bagi seluruh pelaku pasar modal yang masih malas menyampaikan laporan dan pengumuman. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan hal ini akan diatur dalam pembaruan POJK sebagai pengganti PP 45/1995.
"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat," kata Djustini dalam webinar di Jakarta (9/3/2021).
Baca Juga: 26 Perusahaan Antre IPO, BEI: Belum Ada dari Golongan BUMN
Dia menjelaskan setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan atau pengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.