JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Tak hanya memperpanjang, daerah yang menerapkan PPKM juga akan diperluas sebanyak 3 Provinsi.
Meskipun ada PPKM, namun pemerintah tetap mengizinkan tempat-tempat umum untuk tetap beroperasi. Namun jam operasional dan kapasitasnya pengunjungnya dibatasi hanya sampai 50% saja.
Baca Juga: Ada Vaksinasi, Pengusaha Mal Harap PPKM Mikro Dilonggarkan
Kebijakan PPKM tersebut ditanggapi positif oleh Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja. Menurutnya, PPKM mikro menjadi salah satu kebijakan yang masih cocok untuk mengendalikan kasus covid-19 di Indonesia.
"Untuk saat ini memang sepertinya PPKM Mikro yang masih cocok untuk mengendalikan jumlah kasus positif Covid-19," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Konsisten 1 Persen
Menurut Alphonsus Widjaja menyebut tingkat kunjungan pusat perbelanjaan mengalami kenaikan. Meskipun angkanya masih di bawah dari angka batas maksimal kapasitas pengunjung yang diberikan pemerintah.