Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Reguler (Pasca Bayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler (Pasca Bayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b:
Reguler (Pasca Bayar) : rekening bulan April s.d. Juni 2021;
Prabayar : pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);
dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;