3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi:
Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah terkait stimulus tarif ketenagalistrikan.
"PLN siap melaksanakan apa yang ditugaskan dan melakukan sosialisasi ke bawah. Kriterianya dari 100% menjadi 50%," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)