Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubdisi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50%, kini diskon dikurangi sebesar 25%.
Dalam pemberian diskon tarif tenaga listrik ini, PT PLN (Persero) wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik pelanggan dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan.
Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.
"Kami sudah menyampaikan ini kepada PLN untuk ditindaklanjuti," kata Rida Mulyana.
Pemangkasan diskon ini menghemat biaya subsidi dan stimulus ketenagalistrikan yang diberikan pemerintah, sehingga anggaran itu bisa dialihkan untuk program vaksinasi COVID-19 yang saat ini gencar dilakukan pemerintah.