RI-Singapura Teken Perjanjian Investasi Baru, Investor Dilindungi

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Maret 2021 18:14 WIB
Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
Share :

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerjasama investasi. Penjanjian investasi bilateral Indonesia-Singapura ditandatangani hari ini.

Menteri Perdagangan dan Perindustrian Chan Chun Sing dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bersama-sama mengumumkan berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura-Indonesia (BIT) pada pertemuan virtual hari ini.

Baca juga; Travel Corridor Arrangement Singapura-Indonesia, Angin Segar bagi Pebisnis

BIT Singapura-Indonesia yang ditandatangani oleh kedua Menteri pada tahun 2018 dan disaksikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dan Presiden Indonesia Joko Widodo, bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi dan kerjasama antara Singapura dan Indonesia. BIT menetapkan aturan mengenai perlakuan terhadap investor dan investasi dari kedua negara. Perjanjian ini juga akan memberi perlindungan tambahan terhadap investasi yang dilakukan oleh investor dari kedua negara.

Baca juga: Singapura Longgarkan Perjalanan Bisnis, Bursa Strait Times Menguat Tajam

“Berlakunya Perjanjian Investasi Bilateral Singapura Indonesia menambah lagi tonggak penting dalam hubungan ekonomi jangka panjang negara kita,” kata Chan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, perjanjian ini akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi investor Singapura yang memasuki pasar Indonesia, serta sebaliknya, melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya