JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 sampai dengan Rp5 miliar.
Baca Juga: 5 Kesalahan saat Renovasi Rumah, Salah Satunya Lupa Anggaran
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakkan sektor properti.
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakkan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Dilanda Banjir, Pentingnya Punya Asuransi Properti
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPN ini diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, bisa menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
“Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti. Diharapkan pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” kata Ali.