JAKARTA – Beredar kabar salah satu pejabat tinggi PT Pertamina dipecar Presiden Jokowi. Hal tersebut memicu perhatian dan pertanyaan dari berbagai pihak karena beberapa hal masih dirahasiakan.
Kabar pemecatan pejabat tinggi PT Pertamina santer setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan demikian dalam acara Rakernas Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi BPPT 2021, Selasa (9/3/2021).
"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung," ujar Menko Luhut.
Okezone telah merangkum beberapa fakta berkaitan dengan kasus pemecatan pejabat tinggi PT Pertamina tersebut, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Ada Pejabat Pertamina Dipecat Langsung Jokowi, Komisi V: Diungkap Saja Namanya
1. Alasan Pemecatan Pejabat Tinggi Pertamina
Pada acara yang sama, Luhut mengatakan Presiden Jokowi beralasan pemecatan terkait dengan TKDN. Di mana pemerintah saat ini sedang mendorong kenaikan TKDN untuk menekan impor dan menjaga neraca perdagangan.
"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut
Luhut menambahkan, PT Pertamina juga masih mengimpor pipa yang sebenarnya bisa diproduksi di Indonesia. "Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu," katanya.
Baca Juga: Jokowi Pecat Langsung Pejabat Pertamina, Begini Mekanisme TKDN di RI
2. Ahok Tutup Mulut
Terkait kasus pemecatan pejabat tinggi PT Pertamina tersebut, MNC Portal Indonesia mencoba mengkonfirmasi ke Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Bisa tanya ke Dirut," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021).
Sayangnya, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga tidak memberikan kesaksian ketika dihubungi oleh MNC Portal Indonesia.
3. Kasus Pemecatan Berkaitan dengan TKDN
Kasus tersebut diduga karena persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau asa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.
TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri. Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Salah satu poin yang diatur dalam peraturan tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan, meningkatkan penggunaan, mengawasi, dan memberi penghargaan atas produk dalam negeri.