Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Apa Alasanya?

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 13 Maret 2021 16:11 WIB
Tarif Jalan Tol Jangan Dinaikan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun aturan SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 16/PRT/M/2014. Sehingga, SPM kni menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif, jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.

“Kalau SK sudah ditandangani berarti SPM yang sudah dievaluasi BPJT dan Bina Marga sudah terpenuhi. Artinya menurut Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan PPJT berhak untuk disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi selama 2 tahun dan itu hal BUJT,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya