JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) perlu membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol karena harus ada beberapa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dievaluasi. Hal ini menurut hasil kajian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
“BPJT perlu untuk membatalkan atau menunda kenaikan tarif jalan tol untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap pemenuhan SPM jalan tol dan ketentuan penyesuaian tarif jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut.
Ada pun SPM diatur dalam Peraturan Menteri PU No.392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur. Seperti, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan pertolongan pertama.
Selain itu, BPJT juga perlu memperhatikan kebijakan untuk pemilihan ekonomi nasional. Di mana jalan tol memiliki peran penting dalam menggerakan ekonomi melalui penyediaan akses logisitik yang lebih cepat.
“Serta memperhatikan kebijakan untuk pemulihan ekonomi nasional yang salah satunya digerakkan melalui akses terhadap penggunaan jalan tol,” bunyi hasil kajian tersebut.
Baca selengkapnya: Rekomendasi BPKN: Batalkan atau Tunda Kenaikan Tarif Jalan Tol
(Feby Novalius)