JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 31 Maret 2021. Untuk itu, Sri Mulyani meminta wajib pajak melapor SPT sebelum 31 Maret untuk menghindari peningkatan volume pelaporan.
Sedangkan, pelaporan terakhir untuk SPT WP badan pada akhir April 2021. Artinya, perusahaan memiliki waktu sampai bulan depan untuk melakukan kewajibannya.
"Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektronik lebih banyak dan lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah fakta menarik dari pelaporan SPT tersebut. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (14/3/2021).
1. Lapor SPT Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Pelaporan SPT ini melalui elektronik. Hal ini memudahkan pelapor pajak untuk tidak ke kantor pajak dalam melaporkan SPT-nya.
2. Telat Lapor Bakal Kena Denda
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi melalui online yaitu e-filing.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera
3. Sudah 5,1 Juta Lapor SPT Melalui E-Filling
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 8 Maret 2021, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5.152.006, di mana 96% disampaikan melalui e-filing. Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa. Bila dibandingkan dengan Tahun 2020, maka tingkat pelaporan SPT Tahun 2021 mengalami penurunan.
4. Cara Lapor SPT
Lapor SPT pajak tahunan bisa melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu login di pojok kanan laman tersebut.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.
5. Wapres Ajak Masyarakat Bayar Pajak dan Lapor SPT
Wakil Presiden mengatakan, membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan kewajiban warga negara. Untuk itu, seluruh masyarakat wajib pajak (WP) diharapkan terus patuh membayar pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan.
Menurut Wapres, pelaporan dan pembayaran pajak sangat penting. Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Mari bersama kita tingkatkan kepatuhan pajak di negara kita. Seperti kita ketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi negara kita," ujarnya.
6. Selebgram dan Youtuber Wajib Lapor SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.
Dia menjelaskan para selebgram, youtuber hingga artis diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena mereka orang pribadi yang memiliki NPWP dan penghasilannya berasal pekerjaan bebas. Adapun yang diwajibkan melaporkan SPT juga masyarakat yang memiliki NPWP.
“Baik penghasilannya dari usaha, sebagai pegawai swasta, termasuk penghasilan yang didapat lebih dari satu pemberi kerja, serta wajib pajak badan atau korporasi,” jelasnya.
(Feby Novalius)