Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
Seharusnya lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri. "Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)