Selain itu, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Namun, relaksasi PPnBM bisa diberikan asalkan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70%.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100% pada Maret-Mei 2021. Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50% dan untuk September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25%.
(Feby Novalius)