JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat sejak 2017-2019 realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PT Pertamina (Persero) melebih targer yang ditetapkan pemerintah. Catatan ini merupakan hasil audit yang dilakukan BPKP sejak Mei-Juji 2020 lalu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri diamanhkan bahwa pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Baca juga: Soal TKDN, Komisi VII: Tak Dapat Dipungkiri Ada Komponen yang Harus Impor
Dimana, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25 persen.
Dalam konteks ini, sejak tiga tahun berturut-turut Pertamina mencatatkan realisasi TKDN dari standar yang ditetapkan. Adapun realisasi TKDN pada 2017 mencapai 56,06 persen, pada 2018 realisasinya di angka 38,17 persen, dan 2019 sebesar 43,16 persen.
Kemudian pada tahun 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar, BPKP kembali melakukan audit TKDN di internal Pertamina.
"Pada 2020, kami tidak melakukan seperti di 2019, tetapi di dalam rapat dengan pak Luhut juga, dimintakan untuk kita melakukan audit atas pelaksanaan TKDN di Pertamina langsung kepada beberapa proyek yaitu di Kalimantan dan Cilacap. Dua itu yang kita ambil," ujar Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan BPKP, Roely Kadir, saat diwawancarai MNC Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).