OPOR selanjutnya, kata Menteri Basuki, adalah Operasi. Operasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah tuntas terbangun pada tahun 2021 dan pada tahun sebelumnya, maka pada TA 2022 harus segera dioperasikan setelah lulus dari tahapan uji coba yang diperlukan.
Terakhir adalah Rehabilitasi. Rehabilitasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah mencapai umur konstruksi tertentu atau infrastruktur terdampak bencana, agar fungsinya dikembalikan seperti semula, misalnya irigasi, kanal banjir, jalan dan jembatan nasional yang rusak akibat bencana, dan sebagainya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)