Bocoran Pencairan BLT Subsidi Gaji

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 03:44 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Adapun orang yang berhak menerima BLT subsidi gaji, pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Penantian BLT Subsidi Gaji Masuk Rekening

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya