JAKARTA - Insentif untuk sektor properti disambut baik para pengembang dan pengusaha. Dengan berbagai insentif ini diharapkan bisa menggerakan kembali sektor properti sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi.
Ketua Apindo bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, meskipun sudah cukup baik, namun para pengusaha masih mengharapkan pemerintah bisa memberikan insentif lainnya untuk sektor properti. Karena masih ada beberapa usulan insentif yang beberapa kali sempat disinggung dan belum direalisasikan.
"Kami juga berharap pemerintah memberikan insentif lainnya agar sektor properti memperoleh stimulus yang tepat sehingga akan berdampak pada upaya ekonomi nasional," ujarnya dalam acara Webinar Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Insentif Pajak hingga DP Rumah 0% Jadi 'Obat Kuat' Industri Properti
Misalnya, para pengusaha juga berharap jangka waktu pemberian insentif bisa diperpanjang. Minimal sampai dengan proses vaksinasi yang saat ini dilakukan pemerintah bisa rampung.
"Kemudian jangka waktu pemberian insentif juga diharapkan bisa diberikan perpanjangan sampai betul-betul sampai yang namanya herd immunity ini betul-betul terbentuk ya sehingga industri properti ini bangkit kembali," jelasnya.
Selain itu, contoh lainnya adalah relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga uang muka atau Down Payment 0% ini tidak hanya sebatas pada rumah yang sudah jadi atau rumah inden. Karena menurutnya, relaksasi yang diberikan seperti PPN ini masih dikhususkan untuk rumah yang sudah jadi saja.
Baca Juga: Ternyata Relaksasi Pajak Properti Masih Ada Kurangnya, Apa Itu ?
"Ini beberapa hal yang sempat kita singgung. Seperti misalnya DP pembelian rumah lewat KPR yang sebagian besar adalah inden ini juga kita harapkan sebaiknya PPN tidak terbatas pada rumah jadi tapi juga rumah inden. Termasuk BPHTB juga," jelasnya
Sebagai informasi, berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakan kembali industri properti sudah mulai dikeluarkan dan dilaksanakan. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Adapun bentuk insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar 100% ditanggung pemerintah.