Pengembang Ingin Insentif Properti Diperpanjang dan Ditambah

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 16 Maret 2021 13:29 WIB
Pengembang Minta Tambahan Insentif Properti. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.

Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya