JAKARTA - Program Kartu Prakerja kembali dilanjutkan pada tahun ini. Kini, pendaftaran gelombang 15 kembali dibuka pada Kamis (18/3/2021) siang. Adapun, jumlah kuota yang dibuka adalah sebanyak 600.000 orang.
"Gelombang 15 Kartu Prakerja telah dibuka," tulis akun Instagram @prakerja.go.id yang dikutip Okezone, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Di Depan Jokowi, Eks-Satpam Cerita Jadi Surpervisor Berkat Kartu Prakerja
Lalu apa saja persyaratan untuk membuat akun Kartu Prakerja?
Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja sebaiknya perhatikan dulu persyaratannya.
Berikut syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja demi insentif Rp3,55 juta.
Baca juga: Di Depan Peserta Kartu Prakerja, Jokowi: Saya Usaha dari Nol Diawali Pelatihan
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas
- pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
- pekerja (buruh/karyawan)
- wirausaha
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga