BLT UMKM Cair Maret 2021, Cek 8 Faktanya

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 20 Maret 2021 06:16 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Teten mengatakan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

5. Regulasi dan besaran pencairan akan rampung di minggu depan

Kementerian Koperasi dan UKM masih merancang aturan pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada tahun ini, sekaligus sekaligus pengumuman besaran BLT UMKM yang diterima para pedagang.

"Kami sedang finalisasi aturan sudah hampir rampung. InshaAllah awal minggu depan kita share info detail. Semoga membantu," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jumat (19/3/2021).

6. Besaran pencairan BLT tidak akan sama dengan tahun lalu

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria mengatakan setelah pembahasan regulasi difinalisasi, pihaknya menyepakati kalau nominal BLT UMKM akan berbeda seperti tahun lalu. Namun sayangnya dia tak ingin menjelaskan lebih rinci apakah nilai BLT tersebut akan lebih kecil atau besar.

"Besaran (BLT UMKM) tidak sama dengan tahun lalu. InshaAllah awal minggu ini kita share info detail," ujarnya kepada Okezone, Jumat (19/3/2021).

7. Ini syarat penerima BLT UMKM

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

8. Berikut langkah-langkah pendaftaran BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing dengan membawa berkas-berkas berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Setelah itu penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur dan harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya