JAKARTA - Para pedagang pasar menyambut baik ihwal rencana pencairan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan ini. Namun, mereka berharap agar pemerintah tak mempersulit mereka dalam mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Minggu (21/3/2021).
1. Pedagang Pasar Minta Persyaratannya Tak Dipersulit
Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi meminta agar pelaksanaan program BLT UMKM tersebut persyaratannya tak menyulitkan para pedagang pasar. Hal ini agar pencairan dana BLT itu tepat sasaran dan dapat membangkitkan pemulihan ekonomi.
"Terkait dengan BLT UMKM ini langkah tepat oleh pak menteri. Dengan demikian kami berharap syarat-syaratnya enggak terlalu mempersulit pedagang," ujarnya kepada Okezone, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: BLT UMKM Cair Maret 2021, Cek 8 Faktanya
2. BLT UMKM Tak Akan Efektif Bila Pedagang Dipersulit untuk Mendapatkannya
Menurut dia, bila pemerintah tetap memberatkan persyaratan kepada para pedagang, maka itu nantinya dikhawatirkan program BLT UMKM tersebut tak akan efektif.
"Kita sudah banyak pembelajaran dari BLT-BLT yang telah di periode sebelumnya, maka dari itu BLT UMKM ini tepat sasaran kepada pedagang yang memang sangat membutuhkan sekali," katanya.
Baca Juga: BLT UMKM Dilanjutkan Tapi Tak Sebesar Sebelumnya
3. Ini Persyaratan yang Memberatkan Pedagang Pasar
Poin persyaratan yang memberatkan itu adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Pasalnya, hampir seluruh pedagang pasar itu sedang memakai KUR untuk modal kerja mereka.
"Kalau bisa usulan kami ada beberapa syarat menjadi persoalan juga agar itu dievaluasi, hampir semua pedagang memakai KUR, kalau syarat ini dimasukkan dalam klausul akan mempersulit mereka," kata Reynaldi.
Dia mengimbau agar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki segera mengevaluasi klausul persyaratan penerima BLT UMKM tersebut.
"Jadi saran kami, kalau kementerian ingin memberikan BLT yang sifatnya untuk membangkitkan ekonomi sektor UMKM seharusnya dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkop agar kemudian bisa disinergikan," ujarnya.
4. Berikut Persyaratan dan Berkas yang Disiapkan untuk Dapatkan BLT UMKM
Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)