Pengusaha Sebut Pembayaran THR Tak Bisa Dipaksakan, Buruh Diminta Mengerti

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Minggu 21 Maret 2021 14:04 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha memberikan beberapa opsi dalam pembayaran THR tahun ini. Di sisi lain, buruh meminta agar pembayaran THR tidak dicicil dan dibayar full 100% alias tidak dipotong.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta para pekerja untuk mengerti dan menyadari kondisi yang dialami perusahaan saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Soal THR, Pengusaha: Bukannya Tak Mau Bayar tapi... 

Dia merekomendasikan, perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik.

Dari catatannya, kemungkinan sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMD/BUMN diyakini masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya