JAKARTA - PNS pria yang bercerai wajib menyetorkan gajinya kepada mantan istrinya. Hal ini tertuang dalam aturan perceraian bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983.
Namun sayangnya, kewajiban memberikan gaji PNS yang bercerai untuk mantan istri seringkali tidak mudah dilaksanakan.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.
“Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong Gegara Cerai, Ini Hitungan-hitungannya
Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini.
“Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.