Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk mantan istrinya dan anak-anaknya.
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.
Di mana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga mantan istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya.
“Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,” bunyi pasal 8 ayat 2.
Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada mantan isterinya adalah setengah dari gajinya.