BUMN Dimodali Uang Negara, Erick Thohir: Setiap Rupiah Harus Dipertanggungjawabkan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 24 Maret 2021 12:42 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan diterima manajemen perseroan harus dipertanggung jawabkan. Hal itu sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi perusahaan.

Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal mutlak. Karena penggunaan PMN merupakan hal fundamental bagi manajemen perseroan negara untuk mendukung kinerja bisnis dan operasional perusahaan.

Baca Juga: 62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, Begini Penjelasan Stafsus Erick Thohir

"Setiap Rupiah harus bisa dipertanggung jawabkan, setiap Rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," ujar Erick dalam keterangan pers, Rabu (24/3/2021).

Prinsip PMN BUMN tersebut sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 yang diterbitkan pada 1 Maret 2021 lalu. Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Pejabat BUMN, Ini Saran KPPU untuk Erick Thohir

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya