PNS Laki-Laki yang Cerai Wajib Setor Gaji ke Mantan Istri

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 25 Maret 2021 05:54 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Gaji PNS pria yang bercerai akan dipotong dan disetorkan kepada mantan istrinya. Namun sayangnya, kewajiban memberikan gaji PNS yang bercerai untuk mantan istri seringkali tidak mudah dilaksanakan.

Padahal ini tertuang dalam aturan perceraian bagi PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983. Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.

“Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu mantan istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pada pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini.

Baca Selengkapnya: Alasan Gaji PNS yang Cerai Dipotong untuk Mantan Istri

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya