JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020. RUPST dilakukan pada Jumat (16/4/2021) di Grand Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat delapan mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST nanti. Pertama, persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 den laporan keuangan Tahun Buku 2020 serta pengesahan laporan tahunan termasuk laporan keuangan program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
Baca juga: Tol Cinere-Serpong Seksi I Ditargetkan Beroperasi April 2021
Kedua, penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan perseroan dan laporan tahunan pelaksanaan program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Ketiga, penetapan besarnya gaji Direksi Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan
Keempat, persetujuan penerimaan pinjaman dan pendanaan yang akan diterima oleh Perseroan dan lembaga keuangan bank (baik konvensional dan/atau bersifat syariah), lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat (melalui efek selain efek bersifat ekuitas yakni Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum maupun tanpa Penawaran Umum) dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milk Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Masih Gratis, Sampai Kapan?
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milk Negara. Keenam, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Ketujuh, laporan penggunaan dana hasil obligasi dan kedelapan persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Adapun mata acara Rapat pertama sampai dengan ketiga merupakan agenda tahunan diadakan dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.