Dengan adanya Peraturan I-G ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat memperluas akses pendanaan melalui Efek Syariah, khususnya Sukuk dan terfasilitasi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta operasional melalui pendanaan di Pasar Modal Indonesia.
Hal tersebut juga didukung dengan tetap memperhatikan perlindungan investor, serta menyelaraskan dengan peraturan-peraturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Perusahaan Tercatat dan Perusahaan Publik.
Selanjutnya, secara berkesinambungan penerbitan Peraturan I-G ini diharapkan dapat memajukan Pasar Modal Indonesia khususnya, dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
(Feby Novalius)