JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan kembali mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Peraturan mengenai penyaluran BPUM dalam PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 telah disahkan.
Dalam laman akun Instagram @kemenkopukm, dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat Kota/Kabupaten akan menjadi lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data calon penerima bantuan. Peluncuran informasi BPUM ini akan segera diumumkan di media sosial KemenkopUKM dan laman website resmi di kemenkopukm.go.id.
KemenkopUKM berharap penyaluran BPUM ini bisa membantu pelaku usaha mikro kembali bangkit menghadapi pandemi Covid-19. Dengan adanya peraturan baru ini juga diharapkan penyaluran BPUM kembali berjalan lancar
“BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya,” tulis akun @kemenkopukm.
Baca selengkapnya: Sabar, BLT UMKM Sudah Siap Disalurkan Kok
(Feby Novalius)