JAKARTA - Pemerintah resmi melarang adanya libur mudik lebaran. Larangan mudik ini mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan logistik. Sehingga kerersediaan logistik khususnya bahan pangan bisa terpenuhi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Terminal Kalideres Tunggu Arahan Lanjutan Kemenhub
“Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang logistik,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Apalagi hal ini terjadi pada saat pandemi covid-19. Kelancaran dan ketersediaan logistik sangat penting untung mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional akibat akibat oandemi covid-19.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Dirut Garuda Indonesia Angkat Bicara
“Dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.
Adita menambahkan, saat ini Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinadi dengan beberapa stekholder terkait untuk menyusun aturannya. Aturan yang akan disusun ini berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
“Kemenhub juga berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Plori, dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
(Fakhri Rezy)