Ditjen Pajak: Batas Lapor SPT Hari Ini, Tidak Ada Penambahan Waktu

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 11:11 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.

Baca Juga: Lupa Password EFIN saat Lapor SPT? Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.

"Untuk tahun ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Begini Caranya

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya