Kenaikan ini sendiri untuk menyesuaikan dengan besaran kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Sehubungan dengan Surat Edaran kami No.295/Q21030/2021-S3 perihal Penetapan Pemberlakuan Tarif Baru PBBKB di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dengan ini diberitahukan bahwa terhitung 1 April 2021 jam 00.00 waktu setempat Harga Jual Keekonomian BBM mengalami perubahan," seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca Selengkapnya: Harga Pertalite hingga Pertamax Naik Hari Ini, Cek Daftarnya
(Dani Jumadil Akhir)