Pencairan BLT Subsidi Gaji, Tunggu Sebentar Lagi

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Senin 05 April 2021 04:05 WIB
BLT (Foto: Okezone)
Share :

- Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji di antaranya:

a. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

b. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

c. Terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

e. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta.

f. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Selengkapnya: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji Tunggu Proses di Bank

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya