JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memberikan kejelasan mengenai pencairan BLT subsidi gaji 2020. Dalam anggaran PEN 2020, masih ada sisa anggaran BLT subsidi gaji yang belum dicairkan 100% sebesar Rp352.992.000.000.
Berikut beberapa fakta mengenai pencairan BLT subsidi gaji tersebut:
Baca Juga: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji Tunggu Proses di Bank
- Proses pencairannya saat ini masih tahap pencocokan data di bank. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan pencocokan data dengan beberapa pihak bank terkait untuk mengajukan kembali dana BLT tersebut ke Kemenkeu.
- Aswansyah mengaku tak bisa buru-buru dalam mengerjakan itu karena dibutuhkan ketelitian agar tak terjadi lagi kesalahan data.
- Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji di antaranya:
a. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
b. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
c. Terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan.
d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
e. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta.
f. Memiliki rekening bank aktif.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji Tunggu Proses di Bank
(Dani Jumadil Akhir)