JAKARTA – Menjadi pengusaha yang bisa mengontrol penuh atas suatu bisnis atau usaha merupakan impian banyak orang, termasuk karyawan kantor. Tuntutan biaya hidup atau sekadar menjadikan hobi sebagai pekerjaan tentu akan sangat menyenangkan. Bukan hal haram bagi karyawan untuk bisa memulai bisnis sampingan.
Namun, jika bisnis sampingan belum dalam kondisi stabil, usahakan jangan keluar dari pekerjaan sebelumnya. Pikirkan juga baik-baik apakah atasan di perusahaan akan mempermasalahkan atau tidak jika membuka bisnis sampingan. Seperti dikutip dari Enterpreneur Asia Pasific, Sabtu (10/4/2021) berikut langkah untuk menghindari dipecat saat memulai bisnis sampingan.
Baca juga: 8 Kutipan Inspirasi Presiden-Presiden AS, Jadi Motivasi bagi Para Pengusaha
1. Ketahui kebijakan perusahaan Anda
Banyak perusahaan memiliki kebijakan formal tentang karyawan yang menjalankan bisnis sampingan. Jika tidak bertanya, atau tidak diberi pengarahan tentang hal ini selama proses interview, sebaiknya membaca semua kontrak kerja secara menyeluruh.
Jika masih tidak yakin, atau tidak ada penjelasan kesepakatan yang jelas tentang subjek tersebut, lebih baik bertanya kepada orang terkait yang mengetahui tentang aturan perusahaan, seperti kepada HRD.
Baca juga: Karier Vs Menikah, Milenial Pilih Mana?
2. Pahami perjanjian ditanda tangani saat interview
Ketika diterima bekerja di perusahaan, kemungkinan besar ada tanda tangan kesepakatan. Bisa terkait perjanjian kontrak kerja, larangan pengungkapan informasi rahasia pekerjaan, bahkan perjanjian tidak memiliki pekerjaan lain selama bekerja di perusahaan tersebut.
Periksa kembali kontrak kerja yang pernah ditanda tangani. Biasanya, beberapa perusahaan melarang karyawannya untuk memiliki bisnis sampingan selama bekerja di sana atau dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah masa kerja berakhir.