Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pulang Lebih Cepat

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 10 April 2021 03:29 WIB
PNS (Foto: Koran Sindo)
Share :

b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,

a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

Baca selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pagi dan Pulang 3 Sore

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya