b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30
2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,
a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.
b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30
Baca selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pagi dan Pulang 3 Sore
(Kurniasih Miftakhul Jannah)