JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebut bahwa hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. Adapun landasan hukum efek syariah berupa saham sukuk termasuk sukuk crowd funding dan sukuk daerah telah mendapatkan landasan hukum.
Baca Juga: IHSG Terperosok 1,3% ke 5.989 Jeda Siang Ini
"Demikian juga terkait produk investasi syariah seperti reksa dana syariah, efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah juga telah mendapatkan landasan hukumnya," ujar Hoesen dalam acara Peringatan Satu Dekade Kebangkitan Pasar modal Syariah Indonesia secara virtual, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat, Awal Pekan Ini Start di 6.076
Hoesen menambahkan, peraturan terkait pencatatan sukuk di Bursa telah ada sejak tahun 2002. Selain itu, Indonesia telah memiliki peraturan pencatatan efek bersifat utang pada tahun ini, yaitu Peraturan BEI Nomor 1G tentang pencatatan sukuk.
"Dan tentunya ini atas support dan dukungan dari MUI dengan dikeluarkannya berbagai fatwa yang mendukung kegiatan dari pasar modal syariah," kata dia.