MEDAN - Para pengusaha SPBU akan mengikuti apapun keputusan pemerintah terkait harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara yang telah dinaikkan sejak 1 April 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumatera Utara, Razali Husein usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sumatera Utara, Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dan PT Pertamina.
"Kita pada dasarnya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah," sebutnya, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Harga BBM Naik, Pemprov Sumut 'Untung' Rp300 Miliar
Razali pun meminta agar Pemerintah segera mengambil sikap, guna memberikan kepastian kepada para pengusaha dan juga masyarakat.
"Kita harap segera (ada keputusan)," pungkasnya.
Baca Juga: Digitalisasi, Ahok Sebut Penyaluran BBM Tidak Terganggu
Sebelumnya salah satu perwakilan Hiswanamigas menyebut mereka ikut merasakan imbas dari kenaikan harga itu. Di mana mereka menjadi pihak yang pertama kali menanggung dampak dari kenaikan harga jual tersebut.
Perwakilan Hiswanagimas itu merinci, untuk setiap 8 kiloliter BBM jenis Pertalite yang mereka pesan, mereka harus menyiapkan dana lebih dari Rp60 juta. Mereka juga masih harus menanggung Pajak Pertambahan Nilai sekira Rp5,3 juta dan PBBKB senilai Rp4 juta.