1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.
2. Setelah mendapat informasi, Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen: e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga
3. Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM setesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Setelah itu, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.
"Sampai dengan akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM , setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan," kata Eddy kepada Okezone, Selasa (13/4/2021).
Dia juga memastikan bahwa di bulan puasa nanti, BLT UMKM akan tetap tersalurkan. "Insya Allah tetap (menyalurkan bantuan kepada UMKM) di bulan puasa," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)