JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu isi SE yang menjadi perhatian para pekerja adalah THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baiknya, apakah uang itu ditabung atau dibelanjakan semua? Tentu semua ingin supaya THR bisa ditabung sebagian.
Namun, seringkali hal itu terhambat. Berikut ini solusi menabung sebagian THR, tetapi tetap dapat berbelanja.
Baca Juga: 7 Fakta THR Tak Boleh Dicicil, Cek Aturan dan Sanksinya
Direktur PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna mengatakan, menabung sebagian THR tidak menghalangi keinginan untuk berbelanja bila menabung pada tabungan berhadiah.
"Dengan menabungkan sebagian THR pada tabungan berhadiah, masyarakat dapat menabung sekaligus mendapatkan hadiah Lebaran, sehingga keinginan berbelanja hadiah kemenangan dan kebutuhan menabung untuk masa depan terpenuhi," katanya, Senin (19/4/2021).
Menabung di bank, lanjutnya, adalah opsi dengan risiko yang terendah.
Adapun, Rita mengklaim tabungan dari perbankan yang hadiahnya terdahsyat, yaitu Tabungan Dahsyat dari MNC Bank.
Disebut Tabungan Dahsyat karena kedahsyatan hadiahnya.