JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) digugat oleh sebuah perseroan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara :151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. Gugatan tersebut terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam," tulis keterbukaan informasi publik BEI yang dikutip Okezone, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Waskita Beton Precast Bidik Kontrak Baru Rp7,88 Triliun di 2021
Anak usaha PT Waskita Karya itu tetap berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik.