JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mmengungkapkan masih ada perbedaan perlakuan antara wajib pajak laki-laki dan perempuan. Adapun, akan ada dimensi yang berbeda ketika suami dan istri dalam rumah tangga sama-sama bekerja.
Meski demikian, perempuan tetap dapat memilih untuk membayar pajak sebagai individu atau wajib pajak dengan status bersama pasangannya. Dalam hal ini, hasil penelitian tersebut menunjukkan elastisitas tarif PPh terhadap perempuan lebih tinggi.
Baca juga: 4 Fakta Menarik Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih
Jika tarifnya naik 1% saja, mereka bisa memikirkan untuk berhenti berpenghasilan. Namun, pada wajib pajak laki-laki, berapa pun tarif PPh-nya, mereka menyatakan tetap harus bekerja.
"Perempuan berbeda dengan laki-laki karena banyak perempuan yang posisinya lebih berat. ini bukan fenomena yang baru," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (20/4/2021).
Baca juga: Permintaan Pengusaha: Pajak, Tarif Listrik Diturunkan hingga Bansos Diperpanjang
Dia menambahkan saat ini keberpihakan pembelanjaan uang hasil pajak untuk kelompok perempuan, seperti dari sisi infrastruktur. Makin baik infrastruktur yang tersedia, makin banyak pula beban perempuan yang berkurang.