JAKARTA - Pemerintah menegaskan jika masyarakat dilarang untuk pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Perhubungan melarang transportasi umum untuk beroperasi pada periode tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, larangan mudik dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jangan sampai kenaikan kasus Covid-19 tinggi di India terjadi pada Indonesia.
Baca Juga: 70 Persen Pemudik Nasional Bakal Lintasi Jalur Bekasi
"Dirinci oleh pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) bahkan terbukti di India kenaikan tinggi sekali. Oleh karenanya, kita menyatakan bahwa dari 6-17 Mei dilarang mudik," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Jumat (23/4/2021).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini juga menyebut keputusan larangan mudik ini juga melihat dari pengalaman dalam beberapa hari belakangan. Di mana ketika libur panjang terjadi, angka kasus covid-19 di Indonesia langsung mendadak naik cukup tinggi.
Baca Juga: Larangan Mudik Untungkan Jakarta dan Sekitarnya
"Berkaitan dengan mudik, berdasarkan satu fakta bahwa apa yang terjadi selama hari ini di Indonesia banyak masalah-masalah kenaikan terjadi selama libur," jelasnya.