Perhutanan sosial juga membantu masyarakat menyulap lahan bekas tambang menjadi lokasi ekowisata. Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah juga pihak lainnya sudah berjalan untuk memperluas usahanya.
Utami juga menegaskan bahwa program ini membantu masyarakat memiliki cara legal untuk meningkatkan ekonomi, melestarikan budaya, dan menjaga hutan. Oleh karenanya, perlu adanya peta jalan untuk memungkinkan kolaborasi pemberdayaan masyarakat.
“Urusan Perhutanan Sosial pada saat sudah keluar akses legal itu jadi urusan semua pihak, tidak hanya urusan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” katanya.
(Feby Novalius)