JAKARTA - Pemerintah secara tegas melarang PNS melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Selain itu, tidak ada PNS cuti pada periode pelarangan mudik atau 6-17 Mei 2021.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono , cuti PNS pada periode 6-17 Mei dikecualikan untuk kepentingan melahirkan hingga sakit.
“Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021, kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” ujarnya.
Sementara itu, bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas.
“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.
Baca Selengkapnya: Selain Mudik, PNS Dilarang Ambil Cuti pada 6-17 Mei
(Feby Novalius)