JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini dalam rangka merespons peningkatan kasus Covid-19 di klaster perkantoran.
“Kita berharap teman-teman baik perusahaan pemerintah (BUMN) maupun perusahaan swasta untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Ida di Jakarta, Rabu(28/4/2021).
Dengan kesadaran pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja, produktivitas usaha dan pekerja akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal.
Baca Juga: Jangan Terlewat, Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 16 Ditutup Besok
“Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja," tambahnya.
Ida mengatakan, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Akan Dibuka, Ini Alasannya
Menurutnya, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya kalau kita mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” ucap Ida.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab kita bersama.