Sejarah kemunculan hari buruh dimulai dari tanggal 1 Mei 1886 silam, di mana pekerja/buruh melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut diberlakukannya 8 jam kerja setiap hari, serta upah yang layak. Dengan perjuangan yang gigih, akhirnya tuntutan itu dikabulkan.
Untuk mengingat momentum bersejarah tersebut, kongres sosialis dunia menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Indonesia sendiri telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)